Sabtu, 14 Juli 2012


Kesejahteraan Ekonomi Masa Khilafah


Perkembangan Daulah Islam yang semula hanya kecil di Madinah namun kemudian bisa menjadi Negara adidaya, tak lepas dari peran ekonomi syariah yang diembannya. Tanpa system ini, mustahil ekonomi umat akan tumbuh, sehingga mereka mampu mengumpulkan kekuatan untuk menantang Negara-negara adidaya yang telah berkuasa beberapa abad lamanya: Romawi dan Persia.
Sejak Nabi masih hidup, Negara sudah memiliki beberapa fungsi yang ada di zaman modern ini ada di Departemen Keuangan (urusan penarikan zakat dan distribusinya), Departemen Perdagangan (Urusan pengawasan pasar), Bulog (urusan penyangga pangan), Departemen Sosial (urusan santunan bagi fakir miskin), hingga Kementrian BUMN (urusan Industri strategis terkait pertahanan). Fungsi-fungsi ini terus terjaga sepanjang sejarah khilafah, bahkan makin diperkuat baik dalam bentuk organisasinya maupun fisiknya. [1]
Dalam Sistem Ekonomi Islam kesejahteraan diukur berdasarkan prinsip pemenuhan kebutukan setiap individu masyarakat, bukan atas dasar penawaran dan permintaan, pertumbuhan ekonomi, cadangan devisa, nilai mata uang ataupun indeks harga-harga di pasar non-rill. Inilah system ekonomi islam yang benar-benar akan menjamin kesejahteraan masyarakat dan bebas dari guncangan krisis ekonomi. Sistem ini telah terbukti menciptakan kesejahteraan umat manusia tanpa harus berhadapan dengan krisis ekonomi yang secara berkala menimpa, sebagaimana dialami system ekonomi system ekonomi kapitalisme.
Pada masa Khilafah Umar bin al-Khaththab mampu menggaji guru di Madinah masing-masing 15 dinar (1 dinar=4,25 gr emas).[2] Pada masa Khilafah Umar bin al-Khaththab ini hanya dalam 10 tahun masa pemerintahannya, kesejahteraan merata ke segenap penjuru negri. Pada masanya, di Yaman, misalnya, Muadz bin Jabal sampai kesulitan menemukan seorang miskin pun yang layak diberi zakat.[3]
Lalu padamasa Khilafah Umar bin Abdul Aziz (99-102 H/818-820 M). Meskipun masa kekhilafahannya cukup singkat (hanya 3 tahun), umat islam terus mengenangnya sebagai khalifah yang berhasil menyejahterakan rakyat. Yahya bin Said, seorang petugas zakat masa itu, berkata, “ketika hendak membagikan zakat, saya tidak menjumpai seorang miskin pun. Umar bin abdul Aziz pun telah menjadikan setiap individu rakyat pada waktu itu berkecukupan.”[4]
Pada masanya, kemakmuran tidak hanya ada di Afrika, tetapi juga merata di seluruh penjuru wilayah khilafah islam, seperti Irak dan Basrah. Bagitu makmurnya rakyat, Gubernur Basrah saat itu pernah mengiriim surat kepada Kholifah Umar bin Abdul Aziz, “semua rakyat hidup sejahtera sampai saya sendiri khawatir mereka akan menjadi takabur dan sombong.”[5]
Ketika Daulah Islam tegak dan menerapkan ekonomi syariat, perdagangan global adalah salah satu sarana dakwah yang efektif. Bahkan lewat para pedgang itulah antara lain dakwah islam sampai ke nusantara, sehingga kerajaan hindu terbesar (yaitu Majapahit) dapat berganti menjadi beberapa kesultanan islam.
Begitulah sejarah perekonomian kaum muslim pada masa lalu. Sejarah emas itu bisa diwujudkan lagi melalui penerapan sisten Ekonomi Islam dalam institusi Khilafah Rasidah.



[1] Dr.-Ing. Fahmi Amhar, TSQ Stories. Hlm. 126
[2] Ash-Shinnawi, 2006
[3] Abu Ubaid, Al-Amwal, hal. 596
[4] Ibnu Abdil Hakam, Sirah ‘Umar bin Abdul aziz, hal.59
[5] Abu Ubaid, Al-Amwal, hal.256

Tidak ada komentar:

Posting Komentar