Kesejahteraan Ekonomi Masa Khilafah
Perkembangan Daulah Islam yang semula
hanya kecil di Madinah namun kemudian bisa menjadi Negara adidaya, tak lepas
dari peran ekonomi syariah yang diembannya. Tanpa system ini, mustahil ekonomi
umat akan tumbuh, sehingga mereka mampu mengumpulkan kekuatan untuk menantang
Negara-negara adidaya yang telah berkuasa beberapa abad lamanya: Romawi dan
Persia.
Sejak Nabi
masih hidup, Negara sudah memiliki beberapa fungsi yang ada di zaman modern ini
ada di Departemen Keuangan (urusan penarikan zakat dan distribusinya),
Departemen Perdagangan (Urusan pengawasan pasar), Bulog (urusan penyangga
pangan), Departemen Sosial (urusan santunan bagi fakir miskin), hingga
Kementrian BUMN (urusan Industri strategis terkait pertahanan). Fungsi-fungsi
ini terus terjaga sepanjang sejarah khilafah, bahkan makin diperkuat baik dalam
bentuk organisasinya maupun fisiknya. [1]
Dalam Sistem Ekonomi Islam
kesejahteraan diukur berdasarkan prinsip pemenuhan kebutukan setiap individu
masyarakat, bukan atas dasar penawaran dan permintaan, pertumbuhan ekonomi,
cadangan devisa, nilai mata uang ataupun indeks harga-harga di pasar non-rill.
Inilah system ekonomi islam yang benar-benar akan menjamin kesejahteraan
masyarakat dan bebas dari guncangan krisis ekonomi. Sistem ini telah terbukti
menciptakan kesejahteraan umat manusia tanpa harus berhadapan dengan krisis
ekonomi yang secara berkala menimpa, sebagaimana dialami system ekonomi system
ekonomi kapitalisme.
Pada masa Khilafah Umar bin
al-Khaththab mampu menggaji guru di Madinah masing-masing 15 dinar (1
dinar=4,25 gr emas).[2]
Pada masa Khilafah Umar bin al-Khaththab ini hanya dalam 10 tahun masa
pemerintahannya, kesejahteraan merata ke segenap penjuru negri. Pada masanya,
di Yaman, misalnya, Muadz bin Jabal sampai kesulitan menemukan seorang miskin
pun yang layak diberi zakat.[3]
Lalu padamasa Khilafah Umar bin Abdul
Aziz (99-102 H/818-820 M). Meskipun masa kekhilafahannya cukup singkat (hanya 3
tahun), umat islam terus mengenangnya sebagai khalifah yang berhasil menyejahterakan
rakyat. Yahya bin Said, seorang petugas zakat masa itu, berkata, “ketika hendak
membagikan zakat, saya tidak menjumpai seorang miskin pun. Umar bin abdul Aziz
pun telah menjadikan setiap individu rakyat pada waktu itu berkecukupan.”[4]
Pada masanya, kemakmuran tidak hanya
ada di Afrika, tetapi juga merata di seluruh penjuru wilayah khilafah islam,
seperti Irak dan Basrah. Bagitu makmurnya rakyat, Gubernur Basrah saat itu
pernah mengiriim surat kepada Kholifah Umar bin Abdul Aziz, “semua rakyat hidup
sejahtera sampai saya sendiri khawatir mereka akan menjadi takabur dan
sombong.”[5]
Ketika Daulah Islam tegak dan
menerapkan ekonomi syariat, perdagangan global adalah salah satu sarana dakwah
yang efektif. Bahkan lewat para pedgang itulah antara lain dakwah islam sampai
ke nusantara, sehingga kerajaan hindu terbesar (yaitu Majapahit) dapat berganti
menjadi beberapa kesultanan islam.
Begitulah sejarah perekonomian kaum
muslim pada masa lalu. Sejarah emas itu bisa diwujudkan lagi melalui penerapan
sisten Ekonomi Islam dalam institusi Khilafah Rasidah.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar